JAKARTA - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon mengukir langkah signifikan dalam penguatan pembimbingan klien pemasyarakatan dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon.
Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Risakotta, tersebut juga menjadi momentum untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan memperkuat proses reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Kerja sama ini tidak hanya menghadirkan dampak bagi klien yang menjalani hukuman, tetapi juga memperkaya pendekatan pembinaan yang humanis dan komprehensif.
Kolaborasi Lintas Sektor yang Berfokus pada Keberlanjutan Pembimbingan
Kerja sama antara Bapas Kelas II Ambon dan Kemenag Kota Ambon bukanlah sekadar formalitas belaka. Melalui penandatanganan PKS, kedua pihak berkomitmen untuk berkolaborasi dalam memberikan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan, terutama mereka yang menjalani masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan, seperti klien yang mengikuti pidana kerja sosial dan pengawasan Bapas.
Salah satu fokus utama dari kolaborasi ini adalah keterlibatan penyuluh agama dalam memberikan pendampingan rohani dan mental yang dibutuhkan oleh klien.Ellen Risakotta, Kepala Bapas Kelas II Ambon, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat reintegrasi sosial warga binaan.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya pembinaan kepribadian yang mencakup aspek mental dan spiritual untuk membantu warga binaan memperbaiki diri serta kembali berperan positif di tengah masyarakat. Dengan dukungan penyuluh agama, proses pembimbingan diharapkan dapat berjalan lebih humanis, dengan pendekatan yang berkelanjutan.
Penyuluh Agama sebagai Pilar Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
Keberadaan penyuluh agama dalam program pembimbingan klien pemasyarakatan menjadi sangat vital. Tidak hanya memberikan bimbingan rohani, namun juga berperan dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab para klien untuk berubah menjadi lebih baik. Nanda Putra, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas II Ambon, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor ini akan menciptakan pembimbingan yang lebih komprehensif dan menyentuh aspek kepribadian klien secara utuh.
"Peran penyuluh agama sangat dibutuhkan dalam proses pembimbingan klien dewasa, terutama dalam membangun kesadaran, tanggung jawab, serta perubahan perilaku yang positif," kata Nanda. Dengan adanya kerja sama ini, ia optimistis bahwa pembimbingan yang dilakukan akan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan mental serta spiritual klien yang sedang menjalani masa hukuman.
Kemenag Kota Ambon Berkomitmen untuk Dukungan Berkelanjutan
Dari sisi Kementerian Agama, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, Fachrurrazy Hassannusi, menyambut baik kerja sama ini. Ia mengungkapkan bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab moral untuk turut hadir dalam proses pembinaan masyarakat, termasuk mendampingi klien pemasyarakatan.
Fachrurrazy menegaskan bahwa Kemenag siap menugaskan penyuluh agama dari berbagai latar belakang agama untuk memberikan pendampingan yang inklusif dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan spiritual masing-masing klien.
Dengan komitmen Kemenag, diharapkan warga binaan yang menjalani masa hukuman dapat mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Fachrurrazy juga menambahkan bahwa pembimbingan yang dilakukan oleh penyuluh agama akan sangat membantu klien untuk lebih memahami diri mereka dan memperbaiki sikap serta perilaku mereka setelah menjalani hukuman.
Harapan untuk Reintegration yang Lebih Positif bagi Warga Binaan
Dengan ditandatanganinya PKS ini, kedua lembaga berharap dapat mengoptimalkan sinergi yang ada dalam mendukung keberhasilan pembimbingan klien pemasyarakatan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan para klien yang menjalani masa hukuman bisa kembali berintegrasi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Pembinaan yang mencakup aspek mental, spiritual, dan sosial diharapkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif serta bertanggung jawab.
Sinergi antara Bapas Kelas II Ambon dan Kemenag Kota Ambon ini adalah contoh nyata dari penerapan paradigma pemidanaan yang lebih manusiawi, yang mengutamakan pembinaan dan keadilan restoratif. Harapannya, dengan dukungan dari berbagai pihak, warga binaan dapat melalui proses hukum dengan perubahan sikap yang nyata dan kembali ke tengah masyarakat dengan bekal kehidupan yang lebih baik.
Dengan langkah ini, diharapkan ke depan akan semakin banyak pihak yang dapat bekerja sama dalam upaya pemberdayaan dan pembimbingan klien pemasyarakatan, yang tidak hanya terfokus pada hukuman semata, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial.